HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut diutarakan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di gedung Kejagung Senin (20/1/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Abdul Qohar.
Para tersangka tersebut adalah TWM (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), HS (Direktur Utama PT SUJ), IS (Direktur Utama PT MSI), TSEP (Direktur PT MT), HFH (Direktur Utama PT BMM), dan ES (Direktur PT PDSU), HAT (Direktur PT DSI), ASB (Direktur Utama PT KTM).


Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian sebesar Rp.578.105.411.622,47.
Qohar menyebut jumlah kerugian tersebut sudah final. Peningkatan ini terjadi setelah sembilan tersangka baru dari kalangan perusahaan swasta.

“Seiring dengan perkembangan oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, setelah ada penetapan tersangka perusahaan ini, masuk semua ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar dan ini sudah final,” jelasnya.
Setelah ini, para tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Namun, untuk tersangka HAT dan ASB belum dilakukan penahanan karena hari ini tidak bisa hadir.
“Nama tersangka HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini,” ungkapnya.
Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MIK