HukumID | Jakarta – Sepuluh buruh yang mengaku belum menerima upah, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang dinyatakan pailit mengajukan uji materiil Pasal 192 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut memberikan batasan waktu hanya lima hari kalender bagi kreditor, termasuk buruh, untuk mengajukan keberatan atas daftar piutang yang diumumkan kurator sejak pengumuman daftar pembagian harta pailit. Menurut kuasa hukum para buruh, ketentuan ini bersifat tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengumuman tersebut hanya memuat daftar umum tanpa rincian jumlah yang dibagikan.
“Kesempatan itu sangat terbatas karena kurator hanya mengumumkan daftar pembagian harta pailit, bukan rincian, sehingga para pemohon tidak dapat mengetahui berapa yang diperoleh mereka,” kata kuasa hukum Sri Sugeng Pujiatmiko dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta.
Para pemohon menjelaskan bahwa pengumuman daftar pembagian pailit sering kali diumumkan di surat kabar yang tidak terbit di wilayah domisili mereka dan tidak dipasang secara langsung di kantor atau papan pengumuman, sehingga banyak buruh terlambat mengetahui serta mengajukan keberatan. Akibatnya, kemungkinan besar keberatan mereka akan ditolak karena dianggap melewati batas waktu.

Lebih lanjut, buruh tersebut menilai pembagian boedel pailit tidak proporsional dan tidak mencerminkan hak mereka secara adil. Mereka menuntut pengakuan atas tagihan yang sebenarnya diajukan, yaitu lebih dari Rp86 miliar, tetapi kurator hanya mengakui tagihan sekitar Rp51 miliar.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 192 ayat (2) dan (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa tenggat waktu keberatan mulai berlaku sejak penerimaan daftar pembagian secara tertulis oleh kreditor dan debitor.

Sidang telah dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan hakim konstitusi lainnya yang ikut dalam majelis pemeriksa. Selama sesi nasihat hakim, salah satu hakim menyoroti bahwa struktur permohonan perlu penyesuaian sesuai dengan Peraturan MK tentang Tata Beracara. Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan dan melengkapi bukti hubungan kerja serta dokumen tagihan yang belum dibayar, yang harus diterima MK paling lambat 23 Februari 2026.












