HukumID | Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali memperluas langkah hukumnya dalam perkara perdata melawan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan jalan tol tersebut kini meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan tambahan atas sebuah rumah mewah yang berlokasi di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners dalam surat tertanggal 24 Februari 2026, yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menjelaskan bahwa properti di kawasan elit Beverly Hills tersebut merupakan hasil penelusuran lanjutan terhadap aset milik Tergugat I. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.
“Kami menemukan adanya aset tidak bergerak di luar negeri yang diduga kuat milik Tergugat I. Oleh karena itu, kami memohon agar diletakkan sita jaminan tambahan demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2).
Dalam dokumen permohonan disebutkan nilai properti tersebut diperkirakan mencapai USD 13,5 juta. Jika mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS, nilainya setara sekitar Rp227 miliar.
Tak hanya meminta penetapan sita, tim kuasa hukum juga memohon agar pengadilan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan meminta bantuan otoritas di Amerika Serikat, baik pemerintah federal maupun otoritas Negara Bagian California, guna memastikan pelaksanaan sita apabila permohonan dikabulkan.
Anggota tim kuasa hukum CMNP lainnya, Henry Lim, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari permintaan sita jaminan dan sita persamaan yang sebelumnya telah diajukan.
Ia menyebut nilai kerugian yang diklaim kliennya sangat besar, sehingga seluruh aset para tergugat perlu diamankan sebagai jaminan agar gugatan tidak kehilangan makna.
Dalam permohonan terdahulu yang diajukan pada 28 Januari 2026, CMNP meminta agar majelis hakim meletakkan sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, yakni PT MNC Asia Holding Tbk, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk yang berwujud dan tidak berwujud.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan resmi teregister sehari kemudian dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, CMNP mengklaim menderita kerugian materiil hingga USD 6,31 miliar atau setara lebih dari Rp103 triliun berdasarkan kurs saat itu. Jumlah tersebut disebut masih terus bertambah sebesar 2 persen setiap bulan secara majemuk. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar USD 1 miliar.
Menurut kuasa hukum penggugat, besaran kerugian tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan didukung keterangan saksi dalam persidangan.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (25/2), majelis hakim juga memeriksa saksi ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, yang dihadirkan sebagai ahli hukum bisnis dan korporasi.
Dalam persidangan terungkap bahwa ahli tersebut sempat bertemu dan makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang berlangsung. Hal itu memicu pertanyaan dari majelis terkait potensi konflik kepentingan.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar ahli memberikan jawaban secara objektif dan tidak menunjukkan sikap membela salah satu pihak. Teguran juga disampaikan karena ahli dinilai tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan cenderung defensif saat dimintai klarifikasi.
Persidangan akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti dari para pihak.









