Diduga Pil Terlarang, Polisi Amankan 3782 Butir

Daerah, Hukum530 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Tim Resort Kriminal (Reskrim) Polres Banggai mengamankan dua warga di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga membawa 3782 pil terlarang jenis THD untuk diedarkan.

Menurut Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Banggai, IPTU Bagas T Sanjaya pada keterangan tertulisnya menyatakan, pengamanan kepada kedua warga ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana UU kesehatan tentang peredaran obat-obatan jenis THD di wilayah hukum Polres Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan ini lanjut Dia, obat-obatan tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kita serahkan kepada ahlinya, karena mereka yang bisa mengurai zat-zat dalam obat itu. Hasilnya kita tunggu saja,” Tulis IPTU Bagas T. Sanjaya, Selasa (7/1/2025).

Dua warga yang diamankan itu berinisial Y alias R (20) merupakan warga Desa Samalore, Kecamatan Toili dan JS (29) warga Desa Bumiharjo Kecamatan Moilong.

“Selain ribuan pil obat yang kami amankan, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,3 Juta,” sebut IPDA Bagus.

IPTU Bagas menambahkan, atas perintah Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi, Dia bersama dua personil lainnya sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu untuk mengecek hasil8 pemeriksaan sampel obat tersebut di BPOM.

“Sambil menunggu hasil, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” katanya.

MPZKD