Direktur Asset Pacific Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Hukum, Tipikor709 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, Kamis (19/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut tiga saksi tersebut yaitu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta berinisial SW, Branch Manager KCP Rengat berinisial GT dan Direktur PT Asset Pacific berinisial PA.

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” jelasnya.

Sehari setelah memeriksa 3 saksi, atau lebih tepatnya Jumat, 20 September 2024, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu saksi lain berinisial MS selaku karyawan swasta untuk mendalami kasus yang sama.

(Insan Kamil)