HukumID.co.id, Depok – Dua pelaku penusukan siswa SMP berinisial F (14 tahun) di Depok berhasil diringkus Polisi. Pelaku merupakan teman satu tongkrongan korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan kedua terduga pelaku ini akan dilimpahkan ke PPA, karena masih dibawah umur.
“Benar, diamankan oleh anggota Polsek Sukmajaya, karena di bawah umur dilimpahkan ke PPA. pelaku dua orang, inisial E dan N,” kata Dwi, Selasa (31/12/2024).
Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam kasus penusukan siswa SMP di Depok oleh teman satu tongkrongan tersebut ada dua anak berhadapan hukum (ABH), tidak ada pelaku lain. Sedangkan sisanya diperiksa sebagai saksi.
“ABH-nya hanya dua orang saja, yang lain kami mintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Saat ini, Kanit PPA, belum mau mengungkap detail kronologi dan peran dari kedua pelaku karena masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Siang ini dibawa ke LPAS Cileungsi, karena keduanya masih di bawah umur, jadi dititipkan ke sana,” tandasnya.
Orang tua korban, Tata Sukanta, menuntut keadilan atas kematian anaknya. Ia mengatakan saat kejadian hanya mengetahui anaknya hendak main futsal. Namun dia tiba-tiba mendapat kabar sang anak sudah meninggal dunia di RS Primaya.
“Ternyata itu ada pula tusukan di bagian punggung belakang sama pinggang belakang,” jelas Tata.
Tata membantah anaknya terlibat tawuran. Sebab, antara korban dan terduga pelaku merupakan teman satu tongkrongan di lingkungan rumahnya.
“Kalau tawuran kayaknya bukan. Karena kalau ini fiks murni teman sendiri, yang tusuk teman, yang ini (ikut berkelahi) juga teman,” imbuhnya.
Sebelumnya, siswa SMP di Depok berinisial F (14 tahun) tewas setelah sepakat untuk tawuran dengan teman tongkrongannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu malam, 18 Desember 2024.
*/JK