Eddy Hiariej Nilai Ucapan Alexander Marwata Itu Berita Hoax

Hukum, Nasional, Tipikor367 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pernyataan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dipertanyakan Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang dinilai menyebarkan berita bohong atau hoax.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Eddy dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). Awalnya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

“Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan,” kata kuasa hukum Eddy.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

“Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa,” tuturnya.

Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya, Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.

“Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I,” kata kuasa hukum Eddy.

“Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I berikut pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023,” sambungnya.

Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Eddy tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Eddy meminta hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangkanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11). (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *