Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan

Hukum, Tipikor862 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero) berinisial LBD ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan tersangka itu dilakukan Polisi usai gelar perkara pada 5 November 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Belum (ditahan) ya,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian, sudah dilakukan pemeriksaan kepada 84 saksi. Selain itu, Arief menyebut dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai 348 juta.

“Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp348.691.016.97,” terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

GDS

banner 600x600