Polisi Gagalkan Pembajakan Kapal di Tanjung Malayur

Nasional665 Dilihat

HukumID.co.id, Kalteng – Dalam kurun waktu 10 hari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar kasus pembajakan kapal Blue Ocean 168 Tugboat dan Tongkang Royal 17 di Tanjung Malayur. Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto menyebut 14 tersangka telah ditahan.

“Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng-Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” kata Djoko, Jumat (1/11/2024).

banner 600x600

Dari kasus ini, jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 kru Kapal), dan Obeng, tali nilon dan kabel. Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle dokumen Kapal.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan 14 tersangka berhasil ditangkap, yakni K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, Y, dan M.
“Dari para tersangka itu, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012,” ucapnya.

banner 600x600

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan.
“Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

GDS

banner 600x600