Gelembungkan Anggaran Pengadaan CCTV Oknum Plt Camat Diringkus Kejari Pangkep

Hukum, Tipikor936 Dilihat

HukumID.co.id, Pangkep – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023.

“Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka yaitu WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kab. Pangkep dan SF selaku Pihak Swasta,” kata Kepala Seksi Intelijen Sulfikar, Jumat, 15 Maret 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal
184 ayat (1) KUHAP.

Sulfikar mengatakan kasus bermula saat WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Tersangka menggunakan rompi khusus Kejaksaan

“Tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran,” paparnya.

“Untuk menutupi perbuatan nya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat,” lanjutnya.

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II B Pangkep, sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan,” tandasnya.

Bahwa dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar satu milyar rupiah,” tegasnya.

Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Adapun Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP untuk primair.

Serta Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP untuk subsidair.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Sulfikar menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri Pangkep. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *