HukumID.co.id | Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa NJ dan pidana 18 tahun penjara kepada rekannya, BWP atas kasus pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN berinisial CNS. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/10/2025) dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan PN Batusangkar.
Majelis hakim yang diketuai Sylvia Yudhiastika dengan anggota Arrahman,dan Angga Afriansha AR, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika saat membacakan amar putusan.
Sementara terdakwaBWP dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena turut membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Dalam sidang terungkap, kasus ini berawal dari hubungan pribadi antara NJ dan korban yang berujung konflik. NJ tersinggung setelah menerima pesan bernada kasar dari korban melalui WhatsApp. Merasa dipermalukan, ia kemudian mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Beberapa waktu kemudian, NJ bertemu BWP di sebuah warung. Dalam percakapan itu, BWP meminta dicarikan perempuan untuk diajak berhubungan intim. NJ lalu memberikan nomor korban CNS dan mengatur pertemuan keduanya. Setelah perencanaan dilakukan, korban dijemput dan dibawa ke TK Pembina Salimpaung, lokasi tempat kejadian perkara.
Di tempat itu, NJ mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. BWP sempat berusaha mencegah namun kemudian meninggalkan lokasi. Setelah memastikan korban tak bernyawa, NJ melakukan perbuatan tidak manusiawi dengan menyetubuhi jasad korban, lalu membuangnya di pinggir jalan Ladang Koto, Jorong Sungai Tarab, Tanah Datar.
Keduanya kemudian melarikan diri ke Provinsi Aceh, sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Datar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tergolong sangat keji, terencana, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Faktor yang memberatkan Noval antara lain karena korban masih di bawah umur, tindakan pelaku sangat sadis, serta perbuatannya menyetubuhi jasad korban menunjukkan tidak adanya rasa kemanusiaan. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Sementara bagi BWP, hal yang memberatkan adalah keterlibatannya dalam kejahatan terhadap anak dan sikapnya yang berbelit-belit di persidangan. Namun hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sehingga diberi hukuman lebih ringan dibandingkan NJ.









