Hari Ini Polda Metro Jaya Akan Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK Kepada Eks Mentan

Hukum, Tipikor335 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus diusut Polda Metro Jaya.

Senin (23/10/2023) hari ini, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa (Senin hari ini),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Ia mengatakan, dari tiga orang itu, satu di antaranya yang diperiksa adalah ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

“Betul (ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian),” kata Ade Safri.

Namun, ia tidak menjelaskan identitas ajudan pejabat tersebut. Begitu pula dua orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya hari ini.

Ade Safri hanya mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. “Belum bisa kami ungkap,” ucap mantan Kapolres Kota Solo itu.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri memastikan tidak memberi keistimewaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan pada SYL.

Diketahui, Firli merupakan seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhirnya adalah Komisaris Jenderal (Komjen).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Firli.

“Semua sama di mata hukum,” tegas Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Minggu (22/10/2023).

Ia menambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Firli sesuai aturan yang berlaku.

“Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Untuk surat panggilan ulang tersebut, sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI,” ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Ia menuturkan bahwa surat panggilan itu telah diterima di Gedung KPK hari ini sekira pukul 14.30 WIB.

“Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.

Tidak hadirnya Firli dalam pemanggilan hari ini, tutur Ade Safri, merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Surat itu dibawa oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI pukul 10.00 WIB.

“Yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Ia mengatakan, alasan Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam jadwal pemanggilan untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan karena sudah ada agenda kedinasan lain.

“Ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedulkan sebelumnya,” kata dia.

Kemudian, Ade menuturkan Firli belum menguasai materi penyidikan dalam kasus tersebut sehingga belum dapat hadir.

“Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” pungkasnya. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *