Heboh! Saksi Kunci Hary Tanoe Ungkap Fakta Mencengangkan!!!

Peradilan, Perdata2430 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025). Pihak tergugat menghadirkan saksi fakta, Eko Susetyo, yang pada tahun 1999 bekerja sebagai staf di CMNP.

Dalam keterangannya, saksi dari pihak Hary Tanoe dan MNC mengakui bahwa CMNP tidak pernah menerima uang, melainkan surat berharga berbentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

banner 600x600

Kuasa hukum CMNP Chelsya Gabriella Parengkwang menyebut bahwa pengakuan saksi tersebut semakin menguatkan dalil CMNP.

Kesaksian hari ini sangat menguatkan dalil kami bahwa transaksi yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga, bukan jual beli,” ujar Chelsya.

banner 600x600

Saksi membenarkan bahwa CMNP telah menyerahkan surat berharga berupa MTN dan Obligasi II CMNP kepada Hary Tanoesoedibjo melalui MNC pada 18 Mei 1999.

Chelsya Gabriella Parengkwang

Sebaliknya, CMNP menerima NCD, bukan uang, dari Hary Tanoesoedibjo melalui MNC pada 27 dan 28 Mei 1999. Saksi menjawab tegas, “NCD” ketika kuasa penggugat bertanya mengenai apa yang diterima oleh CMNP. Saksi juga menegaskan bahwa yang diterima CMNP “Bukan uang”.

banner 600x600

Lebih lanjut, saksi turut mengakui bahwa hingga tahun 2020, saat ia terakhir bekerja di CMNP, perusahaan tidak pernah menerima pencairan apa pun dari NCD tersebut.

Dalam persidangan, saksi, yang pernah di-grounded pada 2019 dan diberhentikan pada 2020, mengakui bahwa ia tidak terlibat dan tidak mengetahui proses pertukaran surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo.

banner 600x600

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa penyusunan Laporan Keuangan CMNP tahun 1999 dilakukan semata-mata berdasarkan dokumen tertulis tanpa investigasi mendalam atas kebenaran peristiwa yang dicatat. Ketika ditanya apakah ia melakukan pemeriksaan atau verifikasi faktual, saksi menjawab “tidak ada” dan “tidak”. Saksi pun membenarkan bahwa kesaksiannya di persidangan hanya didasarkan pada dokumen yang dibaca, bukan atas pengetahuannya terhadap peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Sidang sempat diwarnai teguran dari Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC karena dinilai mengajukan pertanyaan yang bersifat menjurus dan menggiring jawaban saksi.

Saksi juga mengakui hal-hal berikut:
Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 yang dijadikan dasar transaksi tidak memuat tanda tangan Drosophila maupun ketentuan apa pun mengenai arranger atau broker.
Tidak ada ketentuan dalam Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 yang menyatakan bahwa Drosophila adalah pihak yang akan melakukan pembayaran atas penerbitan NCD.
Berdasarkan Putusan No. 376 PK/PDT/2008 tanggal 19 Desember 2008, NCD yang diterbitkan dinyatakan tidak sah.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan Ahli dari pihak Hary Tanoe dan MNC selaku Tergugat I dan Tergugat II.