Senjata Makan Tuan, Keterangan Saksi dari Hary Tanoe Dinilai Kontradiktif dengan Bukti Surat

Peradilan, Perdata369 Dilihat

HukumID | Jakarta — Hotman Paris selaku kuasa hukum Tergugat menghadirkan mantan Kepala Cabang Bank Unibank di BNI Building, Azhar Syarief, sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC, Rabu (26/11/2025).

Saksi diminta memberikan keterangan mengenai proses penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di Unibank pada periode 1999 hingga Oktober 2001, saat bank tersebut telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Saksi juga diketahui membuat sebuah surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Tergugat. Namun dalam persidangan, keterangan saksi justru dinilai janggal dan tidak konsisten dengan bukti surat yang diajukan pihak Hary Tanoe dan MNC sendiri.

Ketika ditanya kuasa hukum CMNP mengenai sejak kapan ia menjabat sebagai Kepala Cabang Unibank, saksi mengaku tidak lagi memiliki surat penunjukan dan tidak mengingat masa jabatannya. Namun dalam surat pernyataan yang diajukan Tergugat, saksi mampu menjelaskan secara rinci proses penerbitan NCD dan korespondensi antara Unibank dan CMNP pada 1999–2001.

Saksi juga mengakui bahwa surat pernyataan tersebut sudah “dikonsepkan” sebelum ia menandatanganinya.

banner 600x600

“Surat pernyataan ini saya sudah dikonsepkan dan saya pelajari. Surat ini kemudian diketikkan dan saya tandatangani,” ujarnya di persidangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dan objektivitas keterangan. Selain itu, saksi menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam negosiasi penerbitan NCD dan hanya menerima instruksi untuk membukukannya dalam laporan bulanan Unibank. Namun ketika ditunjukkan bukti surat Bank Indonesia yang menyatakan bahwa NCD dolar AS yang diterima CMNP tidak pernah tercatat dalam laporan bulanan Unibank dan tidak terdaftar di BI, saksi tidak dapat memberikan penjelasan.

banner 600x600

Dalam surat pernyataannya, saksi menyebut bahwa Unibank-lah yang menentukan jangka waktu dan mata uang NCD. Tetapi di persidangan ia mengakui tidak pernah terlibat negosiasi, sehingga tidak mengetahui proses tersebut.

Saksi juga menyebut MNC berperan sebagai “fasilitator” Unibank, sebuah peran yang bahkan diakui saksi sangat jarang terdapat dalam praktik perbankan. Lebih jauh, saksi mengakui bahwa Letter of Undertaking yang diajukan Tergugat sendiri menyebutkan bahwa NCD diterbitkan berdasarkan syarat dan ketentuan dari Hary Tanoe melalui MNC.

banner 600x600

Saksi menyatakan bahwa bukti pembayaran NCD hanyalah konfirmasi transfer yang tidak mencantumkan siapa pembayar. Hal ini justru melemahkan klaim kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC yang menyebut pembayaran dilakukan oleh perusahaan Drosophila.

Menurut dokumen profil perusahaan yang diterbitkan otoritas Singapura, neraca Drosophila sejak berdiri hingga dibubarkan dalam kepemilikan Hary Tanoe dan Liliana Tanaja selalu bernilai nol.

Saksi juga mengaku sebagai pihak yang memvalidasi permohonan verifikasi NCD dari CMNP pada 1999–2001. Namun di persidangan ia menyatakan tidak pernah melihat dokumen asli NCD tersebut, sehingga keabsahan verifikasinya diragukan.

Kuasa hukum CMNP Jennifer Angeline Herianto

Di akhir persidangan, kuasa hukum CMNP Jennifer Angeline Herianto menanyakan apakah saksi mengetahui laporan keuangan Unibank tahun 1999 yang mencatat Capital Adequacy Ratio (CAR) minus 14,15 persen. Saksi mengaku tidak mengetahui kondisi itu, meski ia merupakan salah satu pimpinan cabang Unibank saat itu.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta lanjutan dari pihak Hary Tanoe dan MNC sebagai Tergugat I dan Tergugat II.