Kematian Arya Daru Masih Misterius, Kuasa Hukum: Jangan Ada yang Ditutupi!!!

Hukum655 Dilihat

HukumID | Jakarta — Nicholay Aprilindo selaku kuasa hukum keluarga mendiang Arya Daru Pangajinan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang meninggal secara misterius, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara dan membuka seluruh proses penyelidikan secara transparan. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).

Menurut Nicholay, undangan tersebut sebelumnya ditujukan kepada ayah almarhum, Subaryono, dan istri almarhum, Mita Menta’i. Namun keduanya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang buruk. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Agustus, kuasa hukum kemudian hadir mewakili keluarga.

“Kami memiliki kewajiban sebagai penasihat hukum untuk hadir, memberikan informasi, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Nicholay menegaskan akan mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan. Ia menyebut hingga kini belum ada gelar perkara yang dilakukan, sementara konferensi pers pada 29 Juli lalu hanya memaparkan kesimpulan ahli JSG.

banner 600x600

“Oleh karena itu kami meminta gelar perkara segera dilakukan. Dalam gelar perkara itu, kami juga mendesak agar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, sehingga ada langkah hukum dan tindakan paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” katanya.

Nicholay juga meminta Polda Metro Jaya menyampaikan komitmen mereka dalam menangani kasus tersebut. Ia menekankan bahwa pertemuan maupun gelar perkara seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan media.

banner 600x600

“Kalau dikatakan ada privasi, apa privasinya? Keluarga sudah menyatakan bersedia dibuka. Tidak perlu ditutupi. Privasi apa yang harus disembunyikan?” tegasnya.

Apabila Polda Metro Jaya tidak memenuhi tuntutan tersebut, kuasa hukum meminta agar penanganan kasus diambil alih oleh Bareskrim Polri.

banner 600x600

“Kalau ada keengganan atau ketakutan membuka kasus ini, biar Bareskrim yang menangani. Ini juga sesuai permintaan Pak Subaryono sebelumnya, yang bahkan memohon kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengungkap kasus ini secepatnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kasus ini telah memasuki bulan keempat tanpa kejelasan, sehingga kepastian hukum bagi keluarga harus segera diberikan.

Terkait dugaan pidana, kuasa hukum menyebut ada banyak kejanggalan dalam kondisi kematian Arya Daru termasuk tubuh almarhum yang ditemukan dengan lilitan plastik dan lakban.

“Apakah mungkin almarhum melakukan itu sendiri? Dalam posisi apa? Berdiri, duduk, atau tidur? Kondisi tempat tidur rapi. Secara logika itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tindakan penyidik saat olah TKP pertama yang langsung menggunting plastik dan lakban, sehingga berpotensi menghilangkan partikel penting untuk pemeriksaan forensik.

“Lakban yang digunting itu juga tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Meski begitu, ia menolak menyebut siapa pihak yang diduga terlibat.

“Biarlah penyelidik yang menyampaikan. Kami tahu mereka sebenarnya sudah punya gambaran. Tetapi ada keengganan. Karena itu, lebih baik kasus ini ditarik ke Bareskrim.”

Kuasa hukum memastikan pihaknya akan menghadirkan barang bukti baru serta para ahli yang telah mereka koordinasikan, namun hanya jika gelar perkara resmi dilakukan.

“Kami terbuka. Jangan ada yang ditutupi. Berkatalah benar itu benar, salah itu salah,” tutupnya.