HukumID | Jakarta —Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Investama Tbk (MNC) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). Dalam sidang yang menghadirkan ahli hukum dari pihak penggugat ini, suasana sempat memanas akibat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC, Hotman Paris Hutapea.
Insiden tersebut terjadi ketika Hotman Paris berulang kali mencoba mempengaruhi ahli yang sedang memberikan keterangan agar menyetujui pernyataannya. Ketua Majelis Hakim segera mengetuk palu dan menegur keras agar kuasa hukum tidak membuat kesimpulan sepihak selama pemeriksaan ahli berlangsung.
“Ini sudah kedua kalinya saya berikan teguran. Jangan sampai tindakan ini justru merugikan klien Anda,” ujar Ketua Majelis mengingatkan di ruang sidang.
Dalam persidangan kali ini, pihak CMNP menghadirkan Prof. Dr. Drs. Paripurna Purwoko (Poerwoko) Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan mengenai aspek hukum Negotiable Certificate of Deposit (NCD), surat berharga, serta transaksi korporasi yang menjadi inti perkara.
Prof. Paripurna menjelaskan bahwa NCD merupakan surat berharga yang melekat hak tagih bagi pemegangnya, bukan alat pembayaran. Karena itu, menurutnya, tidak mungkin ada transaksi yang pembayarannya dilakukan dengan surat berharga; pembayaran hanya dapat dilakukan dengan uang.
Dalam penjelasannya, ahli menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dengan Hary Tanoe merupakan tukar menukar surat berharga, bukan jual beli. Berdasarkan ilustrasi fakta hukum yang disampaikan kuasa hukum CMNP, Prof. Paripurna menilai Hary Tanoe adalah pemilik (bezitter) dari NCD yang kemudian diserahkan kepada CMNP dalam transaksi tersebut.
“CMNP harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik pada saat melakukan pertukaran, sedangkan Hary Tanoe tetap merupakan pemilik NCD yang diserahkannya kepada CMNP,” terang Prof. Paripurna.
Ahli juga menilai dalih Hary Tanoe dan MNC yang berupaya menghindari tanggung jawab hukum dengan mengklaim adanya bukti transfer uang, surat konfirmasi Unibank, dan Letter of Undertaking tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengubah kedudukan mereka sebagai pihak yang menyerahkan NCD.
Selain itu, Prof. Paripurna turut menyoroti keberadaan perusahaan asing Drosophila di Singapura yang disebut-sebut memiliki surat berharga senilai 28 juta dolar AS. Berdasarkan laporan keuangan, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki modal disetor maupun aset, sehingga menurut ahli “tidak wajar bila perusahaan seperti itu dapat membeli surat berharga bernilai besar.”
Pandangan Prof. Paripurna sejalan dengan keterangan Prof. Anwar Borahima, ahli hukum perdata yang sebelumnya dihadirkan dalam sidang. Keduanya menegaskan bahwa CMNP tidak memiliki hubungan hukum dengan Drosophila, dan jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh perusahaan itu, seharusnya menggugat langsung. Namun hal itu hampir mustahil dilakukan karena Drosophila sudah dilikuidasi belasan tahun lalu dan diketahui dimiliki serta dilikuidasi oleh Hary Tanoe dan istrinya sendiri.
Salah satu isu penting dalam perkara ini adalah klaim Hary Tanoe dan MNC yang menyebut diri hanya sebagai arranger dalam transaksi. Namun, menurut ahli, klaim tersebut tidak berdasar hukum, sebab penerbitan NCD oleh Unibank senilai 28 juta dolar AS bersifat private placement pembelinya hanya satu dan tidak ditawarkan ke publik — sehingga tidak lazim ada peran arranger.
Lebih lanjut, Prof. Paripurna juga menguraikan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pemilik atau direksi perusahaan dimintai tanggung jawab secara pribadi apabila terbukti menggunakan badan hukum perusahaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jika seseorang memanfaatkan perusahaannya sebagai alat untuk melakukan tindakan melawan hukum, maka tanggung jawab pribadi dapat dimintakan bersamaan dengan tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.Jennifer Angeline Herianto“Jika seseorang memanfaatkan perusahaannya sebagai alat untuk melakukan tindakan melawan hukum, maka tanggung jawab pribadi dapat dimintakan bersamaan dengan tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, kuasa hukum CMNP dari kantor hukum Lucas S.H & Partners Jennifer Angeline Herianto menilai Hary Tanoe secara pribadi telah menggunakan posisinya sebagai direktur, pemilik, dan pengendali MNC untuk melakukan pertukaran surat berharga dengan CMNP yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli tambahan dari pihak penggugat.









