HukumID | Jakarta — Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi mengirimkan surat somasi kepada PT Indoserena Dwimakmur, pengembang Apartemen Lumina City Tangerang. Somasi yang terdaftar dengan No. Ref.: 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 tersebut dilayangkan pada Kamis (13/11) terkait dugaan kelalaian pihak developer dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana konsumen.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum konsumen, Zentoni, menjelaskan bahwa somasi itu diajukan karena PT Indoserena Dwimakmur belum melaksanakan isi putusan perdamaian (homologasi) dalam perkara PKPU Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 September 2022. Putusan tersebut mengatur kewajiban developer untuk mengembalikan uang konsumen secara mencicil sebesar Rp1.147.500 setiap bulan hingga lunas.
“Sejak putusan PKPU tersebut berkekuatan hukum tetap, semestinya pihak developer menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum. Namun sampai saat ini pembayaran cicilan pengembalian dana konsumen belum dilaksanakan,” ujar Zentoni.
LAK DKI Jakarta memberikan waktu selama tujuh hari kepada PT Indoserena Dwimakmur untuk segera mengembalikan seluruh dana milik konsumen. Jika somasi tersebut tidak diindahkan, pihak konsumen melalui kuasa hukumnya membuka opsi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap developer.
“Kami berharap pihak developer segera memenuhi kewajiban untuk menghindari upaya hukum lanjutan,” tegas Zentoni menutup pernyataannya.
Somasi tersebut menegaskan upaya LAK DKI Jakarta dalam melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan akibat wanprestasi pengembang properti.









