HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Dalam pembekalan yang bertemakan “Karakter Jaksa Berkualitas”, Jaksa Agung menekankan pentingnya membangun integritas, profesionalisme, dan karakter kuat bagi para calon jaksa yang akan menjadi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa diklat PPPJ bukan sekadar tahapan teknis, tetapi proses pembentukan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan tanggung jawab moral.
“Para peserta PPPJ adalah generasi penerus Kejaksaan yang diharapkan menjadi pionir dan teladan dalam menegakkan hukum,” ujar Burhanuddin.
Ia menyoroti pentingnya kemampuan adaptasi bagi setiap jaksa, termasuk memahami bahasa dan budaya daerah di tempat penugasan. Menurutnya, adaptasi sosial menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta menyampaikan pesan hukum dengan cara yang humanis dan efektif.
Dalam ceramahnya, Jaksa Agung menjabarkan lima karakter utama yang menjadi ciri Jaksa Berkualitas: Solid, Berintegritas, Adil, Responsif, dan Profesional.
- Solid, berarti memiliki solidaritas dan jiwa korsa demi penguatan institusi, berdasarkan prinsip Een en ondeelbaar (satu dan tidak terpisahkan).
- Berintegritas, yakni konsisten pada etika, moral, dan kejujuran. “Saya tidak butuh jaksa yang hanya pintar, tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah jaksa yang cerdas, bermoral, dan beradab,” tegas Burhanuddin.
- Adil, yaitu berani menegakkan kebenaran dan menjunjung nilai kemanusiaan. “Keadilan tidak hanya ada di undang-undang, tapi di hati nurani,” imbuhnya.
- Responsif, yaitu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat. Penggunaan Akal Imitasi (AI) menurutnya adalah alat bantu strategis, bukan pengganti manusia.
- Profesional, yaitu melaksanakan tugas berdasarkan kemampuan, pengetahuan hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan serta petunjuk pimpinan.
Burhanuddin juga mengingatkan peserta PPPJ agar menjaga marwah Kejaksaan dan tidak tergoda oleh hal-hal yang dapat mencederai integritas. Ia meminta para calon jaksa untuk terus belajar dari pengalaman senior dan meneladani sikap-sikap terbaik dalam menjalankan tugas.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa adab dan etika adalah mahkota bagi seorang penegak hukum.
“Tanpa adab dan etika, kecerdasan seorang jaksa akan sia-sia. Hukum akan kehilangan kehormatannya bila dijalankan tanpa moral dan kemanusiaan,” pungkasnya.