Jamintel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan

Nasional509 Dilihat

HukumID | Lampung Selatan — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaga Desa tidak semata-mata berfungsi sebagai pengawasan, tetapi lebih pada pendampingan preventif bagi aparatur desa. Pendampingan ini bertujuan agar kepala desa dan perangkatnya tidak tersandung persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar.

Menurutnya, kehadiran program Jaga Desa diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Jamintel juga menyampaikan bahwa program tersebut merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan pemerintah. Program Jaga Desa dinilai sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

Selain itu, Jamintel menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga di tingkat desa, khususnya melalui kolaborasi dengan ABPEDNAS. Organisasi tersebut diharapkan menjadi mitra strategis dalam memperkuat tata kelola desa melalui mekanisme check and balance yang baik.

Melalui pendampingan dari Kejaksaan serta pengawasan dari ABPEDNAS, diharapkan potensi kebocoran anggaran desa dapat diminimalkan secara signifikan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum di tengah masyarakat desa dapat meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam menjalankan berbagai inovasi pembangunan daerah.

Kegiatan optimalisasi program Jaga Desa ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan. Diskusi tersebut membahas upaya mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa