Jampidum Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Hukum470 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, (13/3/2026).

Persetujuan rehabilitasi itu diberikan kepada beberapa tersangka dari tiga kejaksaan negeri, yakni Kejaksaan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Perkara pertama melibatkan tersangka Elank Verdana Atlanta alias Elank dari Kejari Bungo yang disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara kedua berasal dari Kejari Tangerang Selatan dengan dua tersangka, yakni Daniel Prawira alias Daniel dan Anie Rahmi alias Anie. Sementara perkara ketiga berasal dari Kejari Kabupaten Tangerang dengan tersangka Maulid Ibrahim dan Muhamad Imron Yapi.

Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah memenuhi sejumlah pertimbangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user).

Para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berdasarkan hasil asesmen terpadu dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Selain itu, mereka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas dominus litis jaksa dalam menangani perkara narkotika, khususnya bagi penyalah guna yang lebih tepat diarahkan pada pemulihan melalui rehabilitasi daripada pemidanaan