Jual Beli Tanah Bermasalah, Kades Cikuda Terjerat Dugaan Gratifikasi

Hukum506 Dilihat

HukumID | Bogor – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperiksa kepolisian terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang oleh pihak desa dalam penerbitan dokumen pelepasan hak atas tanah.

“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” kata Wikha, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, gelar perkara telah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, memaparkan bahwa Kades Cikuda diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah. Tarif yang dipatok mencapai Rp30.000 per meter.

“Jumlah uang yang diterima sekitar Rp2,33 miliar. Saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah,” ungkap Teguh.

Meski begitu, status hukum Kades Cikuda saat ini masih sebagai saksi. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi tersebut.