Jusuf Hamka: Tidak Ada Transaksi Jual-Beli NCD Ini Murni Tukar-menukar!

Peradilan, Perdata520 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Marga Mandala Putra (CMMP), Jusuf Hamka mengungkapkan fakta baru dalam sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo melalui PT Bhakti Investama terkait dugaan NCD palsu.

Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka menyebut bahwa transaksi tersebut bukan merupakan jual-beli, melainkan murni tukar-menukar surat berharga.

Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana sedikit pun dari pihak CMNP kepada pihak manapun dalam transaksi tersebut.

“Yang ada hanyalah tukar-menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui Bhakti Investama. Tidak ada transfer uang, tidak ada arranger, dan tidak ada jual beli sama sekali,” ungkapnya kepada awak media setelah persidangan, Rabu (15/1/2025).

Ia juga menegaskan, isu yang menyebut adanya hubungan transaksi dengan perusahaan lain seperti Drosophila adalah tidak benar.

“Itu murni tidak ada kaitan dengan Prosophila atau perusahaan lain. Fakta di persidangan semakin menegaskan bahwa ini NCD tidak sah sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menjelaskan ketidakabsahan transaksi inilah yang menyebabkan surat berharga tersebut tidak dapat dicairkan.

“Bukan karena krismon (krisis moneter), tapi karena NCD itu memang tidak sah sejak awal,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sejumlah tokoh yang terlibat di internal perusahaan, termasuk nama-nama seperti Tito, Teddy Karsani, dan Dadi Haryadi. Ia menceritakan dinamika hubungan kerja di tubuh manajemen CMNP, termasuk persoalan keuangan dan keputusan direksi.

“Tito itu yang mengendalikan semua urusan keuangan. Saya tahu karena ruang kerja kami bersebelahan. Bahkan ketika Tito sakit jantung dan akan operasi bypass, dia tidak mempercayakan penandatanganan cek kepada siapapun selain dirinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pria yang kerap disapa Babah Alun juga mengungkap bahwa Hary Tanoe masuk ke dalam struktur CMNP sekitar tahun 2024 dengan posisi sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

“Kalau tidak salah, saat itu beliau menjabat sebagai komisaris dan juga pemegang saham, bersama kakaknya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum CMNP, Lucas, menanggapi pernyataan pihak lawan yang menyebut dirinya seharusnya ikut digugat dalam perkara tersebut merupakan kekeliruan.

“Itu keliru. Karena yang mengajukan perkara itu bukan saya, melainkan rekan advokat lain. Jadi tidak ada dasar untuk saya ikut digugat,” tegas Lucas.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya yang akan diagendakan, Rabu (22/10/2025).