KLHK Diduga Hentikan Penyidikan KEK Lido, ARUKKI Dkk Gugat Praperadilan 

Peradilan458 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Sapu Jagad Gunung, terkait dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam dalam perkara pidana lingkungan hidup.

Lefrand Kindangen selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, gugatan praperadilan ini dilayangkan karena diduga terdapat upaya penghentian penyidikan secara materil oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, salah satu proyek unggulan PT MNC Land Tbk.

“Dulu perkara ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan dan bahkan sudah dilakukan verifikasi lapangan. Namun hingga kini tidak ada kepastian yang jelas, sehingga kami mengajukan praperadilan untuk mendorong kepastian hukum,” ujar Lefrand usai sidang, Kamis (2/10/2025).

Dalam persidangan perdana, pihak termohon melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup mengajukan permohonan penundaan sidang. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua minggu.

Lefrand selaku kuasa hukum pemohon berharap melalui praperadilan ini, aparat penegak hukum dapat menjalankan penyidikan secara transparan dan serius. 

“Kerusakan lingkungan adalah persoalan yang nyata, sehingga harus ada langkah strategis dan tegas. Apalagi, yang namanya tindak pidana lingkungan hidup bisa melibatkan lebih dari satu pihak,” tambahnya.

Lefrand juga menegaskan bahwa masyarakat telah lama menunggu kepastian dari kasus ini. Ia meminta agar termohon menunjukkan komitmen penegakan hukum lingkungan hidup secara jelas dan konsisten, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.