HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara uji materi terhadap Pasal 308 ayat (2), (4), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (1/10/2025). Sidang kedua ini membahas perbaikan permohonan yang diajukan oleh Eliadi Hulu, seorang advokat yang menjadi pemohon dalam perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK.
Kuasa hukum pemohon, Agustine Pentrantoni Penau, memaparkan sejumlah perbaikan dalam permohonan uji materi tersebut. Beberapa di antaranya adalah penambahan penjelasan mengenai kedudukan hukum pemohon sebagai warga negara, penyempurnaan petitum alternatif, serta perubahan konsep mengenai kewenangan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Menurut pemohon, pihak yang seharusnya berhak mengajukan permintaan rekomendasi kepada MDP ketika terjadi sengketa perdata bukanlah tenaga medis, melainkan pasien atau kuasanya. Dengan demikian, kedudukan pasien dan tenaga medis akan setara dan terhindar dari konflik kepentingan,” jelas Agustine di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 18 September 2025, pemohon berpendapat bahwa aturan dalam Pasal 308 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan malpraktik, pasien harus menunggu rekomendasi dari MDP. Padahal, rekomendasi itu hanya dapat terbit jika tenaga medis yang digugat berinisiatif mengajukan permohonan tertulis kepada MDP.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, menimbulkan ketidakadilan karena kelanjutan gugatan pasien sepenuhnya bergantung pada kemauan tenaga medis. Akibatnya, pasien yang merasa dirugikan tidak memperoleh kepastian hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 308 ayat (2), (4), dan (6) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatif lainnya, pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 308 ayat (4) agar rekomendasi MDP diberikan setelah pengadilan mengajukan permohonan berdasarkan gugatan pasien, keluarganya, atau kuasanya.









