Kejaksaan RI Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Penanganan Perkara Efektif

Nasional529 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2024. Prestasi ini menjadi capaian ke-9 kalinya secara berturut-turut bagi institusi Kejaksaan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Anggota I BPK RI, I Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Selain LHP keuangan, BPK juga menyerahkan LHP Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan LHP Kerugian Negara.

Dalam kesempatan itu, juga digelar Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci atas efektivitas penanganan perkara pidana pada Kejaksaan RI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas capaian WTP tersebut. Menurutnya, pencapaian itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Ini adalah buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa. Saya berharap capaian ini dapat terus dipertahankan ke depan sebagai komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyambut baik pemeriksaan kinerja BPK RI terkait efektivitas penanganan perkara pidana. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem kerja Kejaksaan agar lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.

“Kami mendukung penuh pemeriksaan kinerja oleh BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan penanganan perkara pidana yang lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.

Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia berharap kerja sama kedua lembaga dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan bangsa.