Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal dan Tinjau Smelter Sitaan di Bangka Belitung

Hukum568 Dilihat

HukumID | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan lapangan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (30/9/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap. Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara agar hasil produksinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, tim Satgas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam tata kelola pertambangan timah, sekaligus mendukung penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan yang digelar di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Forkopimda setempat, Satgas PKH menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.

Sejauh ini, hasil penyidikan menunjukkan produksi timah PT Timah Tbk justru kalah dibandingkan produksi smelter swasta di Bangka Belitung. Salah satu penyebabnya adalah maraknya penambangan ilegal di dalam area IUP PT Timah. Penambangan ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh kolektor dan sub-kolektor yang kemudian menjual pasir timah ke smelter-swasta.

Keuntungan dari praktik ilegal itu selama ini dinikmati pihak swasta tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun RKAB yang sah. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Langkah Satgas PKH di Bangka Belitung ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memberantas tambang ilegal serta mengamankan aset negara dari praktik penyalahgunaan tata niaga komoditas timah.