HukumID.co.id, Ambon – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon. Pada hari ini Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 WIT.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 TB telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.
“Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini,” kata Aizit P. Latuconsina dalam keterangan persnya, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura, Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara
Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
“Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka,” ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung
melakukan penahanan terhadap TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari
terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.
Tambahan informasi, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.
“Yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar,” tutupnya. (Insan Kamil)








