HukumID.co.id, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023.
“Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at, (15/3/2024).
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kajati Sumsel mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan di tiga Kantor instansi pemerintah yaitu, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel H. Barlian No.25 Kota Palembang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang serta Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Insan Kamil)