Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Masih Berlanjut, Terbaru Kejaksaan Agung Periksa 5 Karyawan PT Timah

Hukum, Tipikor895 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut adalah, FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk dan AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021 serta ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi yaitu, YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari dan GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *