HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung lakukan penahanan Tersangka sipil berinisial NS,RH,HS dan OKP dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023. Penahanan dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan dalam penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya kata Harli, para tersangka NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ungkapnya.
(Lian Tambun)