Kejagung Beberkan Kejahatan Dua Tersangka Kasus Mega Korupsi Timah 

Hukum, Tipikor726 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (22/7/2024) terkait barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka HM dan Tersangka HLN dalam Perkara Komoditas Timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Dimana Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu, Tersangka HM selaku pihak swasta dan Tersangka HLN selaku Manager PT QSE,” kata Harli Siregar kepada wartawan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

“Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Ini dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada maupun error in persona maupun error in objecto,” sambung Harli.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka kepada Kejari Jaksel.

Barang bukti Tersangka HM:

– 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan dan 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.

– Mobil dengan total 8 unit, terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper dan 1 unit Lexus RX300 serta 1 unit Vellfire 2.5G.

– Tas bermerek  branded sebanyak 88 unit  Perhiasan sejumlah 141 buah. 

– Uang  USD 400.000

– Uang Rp 13.581.013.347

– Logam mulia.

Barang bukti Tersangka HLN:

– 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, 4 bidang tanah dan/atau bangunan di  Jakarta Utara dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

– Mobil dengan total 3 unit, terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova dan  1 unit Lexus UX300E serta 1 unit Toyota Alphard. 

– Tas branded sebanyak 37 unit

– Perhiasan sejumlah 45 buah

– Uang sejumlah SGD 2.000.000

– Uang sejumlah Rp10.000.000.000 dan Uang sejumlah Rp1.485.000.000 

– 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

Diterangkan Hari Siregar bahwa kasus posisi terhadap kedua tersangka, dimana Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. 

“Dari kerja sama tersebut Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” bebernya.

Atas perbuatan kedua tersangka kata Harli Siregar menegaskan,  pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Hari Siregar Kembali, Dimana Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini Senin (22/7/2024), maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. 

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya,” jelasnya.

Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan, ungkapnya. 

(Lian Tambun)