Kejagung Dalami Dugaan “Korupsi” di Tubuh Kementerian PU

Hukum597 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan tengah mempelajari laporan terkait dugaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun hingga Rp3 triliun pada periode sebelumnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lengkap terkait laporan dimaksud, namun koordinasi dan pendalaman awal telah dilakukan.

“Kami belum mendapatkan informasi secara utuh, tetapi memang ada yang sedang kami pelajari. Nanti akan kami telaah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pernyataan tersebut merespons pengungkapan Menteri PU yang menyebut adanya temuan kerugian negara dalam laporan pemeriksaan, yang kemudian berujung pada pengunduran diri dua direktur jenderal di kementerian tersebut.

Menurut Syarief, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan melalui tahapan klarifikasi dan pengumpulan data terlebih dahulu sebelum ditentukan apakah masuk pada tahap penyelidikan atau tidak.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah. Apabila memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, sembari menunggu kelengkapan dokumen serta hasil audit resmi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Sementara itu, pihak Kementerian PU sebelumnya menyampaikan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan periode sebelumnya dan tengah dalam proses penanganan internal serta tindak lanjut administratif.