Kejagung Panggil Dua Komut PT SBS Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi PT Timah

Hukum, Tipikor637 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, dua saksi yang diperiksa Kejagung pada Rabu, 29 Mei 2024, tersebut adalah LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat saksi yang diperiksa Kejagung pada Selasa 28 Mei 2024 tersebut yaitu PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM dan SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk serta HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. (Insan Kamil)