HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.
Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Rabu 29 Mei 2024.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru dan GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019) serta TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sebelumnya, yakni pada 28 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi yaitu, TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017 dan HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017 serta HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo. (Insan Kamil)