Kabar Mengenai Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Beredar, Kapuspenkum: Itu Fakta!!

Nasional909 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Berita terkait penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, terjawab sudah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya.

banner 600x600

“Terkait penguntitan itu benar, melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan.

banner 600x600

“Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut,” ucap Ketut Sumedana.

Untuk diketahui, Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.

banner 600x600

“Sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri. Pada saat itu juga malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri, sudah kita serahkan ke polri untuk ditangani lebih lanjut,” tegas Ketut Sumedana.

Diketahui sebelumnya bahwa seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda IM diamankan oleh anggota Polisi Militer dari pengamanan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pria yang memiliki banyak identitas palsu itu diduga telah menguntit dan merekam percakapan Jampidsus saat tengah makan malam di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, segerombolan kendaraan Polri pun kemudian berputar di sekitar kantor Kejaksaan Agung pada beberapa waktu pasca Bripda IM tertangkap. (Insan Kamil)