HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 1.1 triliun.
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024. Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.157.087.853.322,” kata Harli
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut merinci, total 1.1 Triliun berasal dari Rp, 7.901.437.095, yang merupakan kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015.
Kemudian, Rp, 1.118.586.583.905, dari kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa serta Rp, 30.599.832.322, dari kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.
Harli menambahkan, adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar.
“Yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Harli.
(Insan Kamil)