HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan pada Senin (22/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Proses tersebut dilaksanakan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, penyerahan ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Penyerahan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa melalui langkah bersih-bersih internal,” ujar Anang dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain perkara di Kejari Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL, pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Hari ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka,” ungkap Anang.
Menurutnya, penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya ditangani JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menekankan agar seluruh insan Adhyaksa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.











