Kejagung Titip Lahan 200.000 Hektar Milik Duta Palma ke Kementerian BUMN

Nasional834 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menitipkan aset sitaan milik PT Duta Palma Group seluas 200.000 hektar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi menjaga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas.

Hal tersebut diutarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri (BUMN) Erick Thohir pada Selasa 18 Februari 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

banner 600x600

“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final, sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara.

banner 600x600

Sementara itu, Erick Thohir mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik, contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.

“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” jelas Erick.

banner 600x600

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.