Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Nasional362 Dilihat

HukumID | Jakarta – Diduga Paksa warga binaan muslim makan daging anjing, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira berinisial CS berakhir di nonaktifkan dari jabatannya.

Hal itu dibenarkan Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti. Rika menyebut CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait hal tersebut.

Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Sehari setelahnya kata Rika, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik itu pun digelar 2 Desember 2025 atau hari ini.

banner 600x600

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksisesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” sambungnya.

banner 600x600