HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut adalah, D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Sambung Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin serta AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara dan H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara serta IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
Lebih lanjut, FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara dan SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta. (Insan Kamil)