Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

Hukum, Tipikor887 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut adalah GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama periode 2015 sampai dengan 2023 dan AMS selaku Factory Manager PT Permata Dunia Sukses Utama.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 6 Februari 2024 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi berinisial S dan FF.

“Kedua saksi tersebut adalah S selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bea Cukai Dumai dan FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022,” ucapnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *