Kejaksaan Amankan Buron Pejabat yang Lakukan Pencabulan

Hukum, Pidana929 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana Bagus Adi Pamungkas yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan Bagus Adi Pamungkas diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 dengan amar putusan.

banner 600x600

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Ucap Harli membacakan amar putusan, Jum’at (19/7/2024).

banner 600x600

Harli menyebut penangkapan dilakukan di di Jl. Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

“Saat diamankan, Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung,” tutup Harli.

banner 600x600

(Insan Kamil)