HukumID.co.id, Makassar – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Dahniar binti H. Darisa, Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan di Jl. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan Terpidana perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan Terpidana dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi,” kata Ketut Sumedana.
Ketut menyebut saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” jelas Ketut Sumedana.
Identitas lengkap Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Dahniar binti H. Darisa
Tempat lahir : Kolaka
Usia/tanggal lahir : 47 tahun / 27 April 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : –
Alamat : Jl. Pariwisata Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajem Paser Utara

(Insan Kamil)












