HukumID co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut keterangan Kapuspenkum, empat saksi yang diperiksa Kejagung pada Jum’at, 17 Mei 2024 tersebut adalah Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan serta R, HK, S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung
“Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 21 orang tersangka. Dari 21 Tersangka tersebut ada dua nama yang menggemparkan Indonesia yaitu berinisial HLN yang merupakan Crazy Rich PIK dan HM Suami dari bintang film Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024). (Insan Kamil)