HukumID.co.id, Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Adapun tersangka yang diamankan berinisial JB yang merupakan mantan Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat.

“JB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) bersumber dari APBN,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dikerubungi wartawan

Dalam pelaksanaan pekerjaan Tersangka yang berinisatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut juga selaku pengendali penggunaan keuangan sehingga pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.
Dalam pekerjaan ini turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan terpidana Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) serta terdakwa Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada yang masih dalam tahap upaya hukum Kasasi.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kerugian ditaksir mencapai 3 M lebih.
“Akibat adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan kontrak atas pekerjaan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah),” paparnya.
Dengan begitu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) tanggal 24 Mei 2023 lalu, Tim Tabur Kejati Papua Barat disupport Tim Tabur Kejagung RI langsung bergerak mencari dan memantau keberadaan tersangka JB selama 8 (delapan) bulan oleh karena tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal.
“Dimana pernah berada di Bogor, lalu di Bombana, lalu di Sukabumi, di Mamasa, di Sleman dan di Bandung,” terangnya.
Dalam pencarian yang cukup memakan waktu dan biaya, tersangka terdeteksi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lalu Tim Tabur langsung mengamankan dan membawa tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya diterbangkan menggunakan salah satu pesawat komersil ke Manokwari untuk diserahterimakan ke Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya Tersangka JB sudah dipanggil sebanyak 5 (lima) kali untuk diperiksa namun Tersangka tidak pernah mengindahkannya atau tidak kooperatif.
“Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” pungkasnya. (Insan Kamil)