HukumID.co.id, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari (Paling kanan)
Selain itu Vanny Yulia Eka Sari menyebut Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 serta EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Salah satu tersangka
Adapun ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas Iib Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu Vanny Yulia menambahkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek serta telah memeriksa puluhan saksi.
“Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Bahwa tersangka AS (Alm) selaku mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera Slselatan.
“Yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan Puntodewo Jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” paparnya.
Setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian pengurus menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.
“Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan,” bebernya.
Menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
“Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas,” imbuhnya.
Masih kata Vanny, tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan.
“Berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” pungkasnya.
Dengan begitu, perbuatan para tersangka dijerat dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Insan Kamil)