HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm) yang mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara.
“Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin (18/11/2024).
Dalam perkara tersebut, korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.
Vanny menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting).
“Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kendati demikian, terpidana Novi Binti Agani (Alm) tidak dijatuhkan pidana maksimal karena, terpidana merupakan single parent dan memliki anak yang masih kecil.
“Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm),” tandasnya.
Selain itu, Vanny mengatakan, tujuan dari penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan,” tutupnya.
MIK








