HukumID.co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut keterangan Kapuspenkum, empat saksi yang diperiksa Kejagung pada Senin, 27 Mei 2024, tersebut adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk serta ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
“Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat saksi yang diperiksa Kejagung pada Selasa, 21 Mei 2024 tersebut yaitu YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL),RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa dan AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa serta HN selaku Direktur CV Mega Belitung. (Insan Kamil)