Kejaksaan Periksa Vice President Director Pihak Swasta Terkait Kasus Izin Tambang Kutai Barat

Hukum, Tipikor872 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menerangkan secara detail ketiga saksi tersebut pada Senin, 27 Mei 2024.

“Saksi tersebut berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015 s/d 2020,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ketut, saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa ketiga saksi tersebut berinisial, Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011 serta D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya ( Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011). (Insan Kamil)