HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.
Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Kamis 27 Mei 2024.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017 dan AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 s/d Desember 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung
Sebelumnya, yakni pada Rabu 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menetapkan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 menjadi Tersangka. (Insan Kamil)